PANCASILA
Oleh: Akhmad Soleh Ricardo
1111004015
Pancasila yang dikemukakan dalan
sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan
dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah
merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan
Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung
Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada
kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Landasan atau atau dasar itu
haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya akan tetap tegak
sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap
serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar.
Peraturan-peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus
didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber
pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari
UUD.
Oleh karena pancasila tercantum
dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV
pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di
Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula
sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI
tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
Keputusan dalam sidang PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik
Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut
ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”.
Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik
Indonesia.
Akibat hukum dari disahkanya
pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan
bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila
sebagai dasar Negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan
bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
Pancasila juga merupakan pedoman
bagi masyarakat Indonesia yang Negara nya multicultural,yang sesuai dengan
bhieneka tunggal ika(berbeda-beda tetapi tetap satu jua). Masyarakat Indonesia
mempunyai bebagai macam budaya,suku,ras,agama,dan perbedaan lainnya. Oleh
karena itu Indonesia sangat beruntung mempunyai pedoman hidup bagi masyarakat
Indonesia yakni Pancasila.
Tetapi walaupun masyarakat
Indonesia mempunyai pedoman hidup yakni pancasila,tetapi beberapa masyarakat
Indonesia acuh tak acuh terhadap pancasila. Masih terjadi pertengkeran antar
suku,ras,bahkan agama. Maka demikian Pancasila harus ditanamkan dari sejak dini
pada anak anak,agar penerus bangsa ini berpedoman pada Pancasila.
Bayangkan jika Negara kita tidak
mempunyai pedoman hidup yaitu Pancasila,betapa kacau nya Negara kita sekarang.
Dengan pancasila keselarasan dalam hidup di Negara kita Indonesia semoga
menjadi kehidupan yang tentram dan sesuai apa yang Pancasila kemukakan.
Inilah sifat dasar Pancasila yang
pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag)
Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat
Indonesia yang merdeka.
Pandangan tersebut melukiskan
Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang
yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat
kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua
talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui
Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai
satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar
satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia.
Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat
dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Pancasila merupakan keutuhan atau
kesempurnaan bagi Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang
menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara
bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya
toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada
serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan
kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib
sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame
manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang
berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat
bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap
warga negara.
Ketentuan-ketentuan yang
menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan,
serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia
dan kehidupannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara
Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas
musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara
Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut
tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat
memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan
berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang
didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang
menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara
lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas
kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta
menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar
kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap
warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan,
baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara
Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang
pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan
pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung
jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha
membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Sebagian
sumber saya mengambil dari internet..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar